PEMERINTAH SEDANG GODOK REVISI UU NO 13/2003 TENTANG RENCANA PENGHAPUSAN PESANGON.

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - POLITIK
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
BENAR - BENAR
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
LINK
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
246 KALI

Kamis, 18 Juli 2019

[KLARIFIKASI FAKTA]
Adanya aduan dari warginet yang menanyakan perihal "Revisi UU no13/2003 Tentang Rencana Penghapusan Pesangon"
Setelah kami melakukan penelusuran informasi tersebut adalah BENAR akan adanya rencana revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, salah satunya menghapus pesangon bagi pekerja yang di PHK dan pensiun.
.
[PENJELASAN]
Serikat buruh menolak rencana pemerintah dan pengusaha yang menginginkan revisi Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya terkait pesangon. 


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aturan nominal pesangon saat ini sudah sangat adil dan berpihak kepada buruh, terutama karena besaran jaminan sosial di Indonesia masih jauh lebih kecil dibandingkan negara-negara industri lain. Indonesia bahkan belum memiliki asuransi pengangguran (unemployment insurance). 

"Kalau pengusaha mempermasalahkan pesangon yang angka pengalinya besar maka harus dilihat secara komprehensif. Jaminan sosial kita sudah benar nggak?" kata Iqbal kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/7/2019). 

Menurut Iqbal, walaupun besaran pesangon di negara lain seperti Malaysia, Singapura, bahkan negara-negara Uni Eropa lebih kecil daripada di Indonesia, namun pekerja di sana mendapatkan unemployment insurance, jaminan sosial serta jaminan pensiun yang nominalnya jauh lebih besar dibanding di Tanah Air. 

Dia mengungkapkan, apabila persentase jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT) dan indikator jaminan sosial lainnya yang ada di Indonesia saat ini dijumlahkan, jumlahnya tidak lebih dari 13% gaji pekerja per bulan. 

Sebagai perbandingan, di Malaysia jumlahnya mencapai 23% dan Singapura 33%. Bahkan di negara-negara Afrika seperti Zimbabwe dan Gabon besarannya sekitar 15-17% gaji. 

"Silakan kalau kita mau mengikuti model Uni Eropa, tapi jaminan pensiun juga harus diperbesar. Unemployment insurance untuk pengangguran antara waktu dia kena PHK dan sebelum dapat pekerjaan baru juga harus ada. Logikanya saat kita bekerja kita bayar pajak ke negara, saat kita menganggur negara bayar kita. Jepang, Singapura, Uni Eropa semuanya punya itu," jelasnya. 

"Makanya kita menolak kalau pengusaha hanya ingin merevisi angka pengali pesangon. Jaminan pensiun kita sepersepuluh-nya Spanyol, unemployment insurance kita nggak ada," tegasnya. 

Sebelumnya, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai aturan pesangon saat ini, khususnya terkait nominalnya sangat memberatkan, terutama bagi mereka yang berinvestasi di sektor padat karya (labor-intensive).
Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bob Azzam mengungkapkan, saat ini perusahaan diwajibkan untuk membayar nominal pesangon sebesar 13 kali gaji untuk karyawan yang sudah bekerja selama 10 tahun, terdiri atas pesangon sebesar 9 kali gaji dan upah penghargaan sebesar 4 kali gaji. 

"Bahkan dalam penetapan di Pengadilan Hubungan Industrial, seringkali jumlah itu dikali dua menjadi 26 kali gaji," kata Bob kepada CNBC Indonesia, Rabu (3/7/2019).
Sebagai perbandingan, lanjutnya, di negara-negara Eropa umumnya karyawan mendapatkan tiga kali gaji untuk masa kerja yang sama, dengan Spanyol memiliki kebijakan pesangon paling besar yang mencapai tujuh kali gaji. 

"Jadi kalau misalnya diterapkan seperti itu [UU 13/2003], secara teknis pengusaha kita sudah bangkrut semua. Terus pesangon sebesar itu siapa yang menikmati?" imbuhnya. 
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
http://bit.ly/2xWWyOd
http://bit.ly/2JNybru